PENDAMPINGAN SEBAGAI STRATEGI ASSISTED ADOPTION DALAM IMPLEMENTASI CORETAX UNTUK MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK
DOI:
https://doi.org/10.52859/jam.v5i1.953Keywords:
Coretax, kepatuhan pajak, digitalisasi perpajakan, pendampingan, SPT TahunanAbstract
Transformasi digital administrasi perpajakan melalui implementasi aplikasi Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak bertujuan meningkatkan efisiensi dan kepatuhan wajib pajak. Namun, pada tahap awal implementasi, masih terdapat kendala teknis dan keterbatasan pemahaman pengguna. Kegiatan pengabdian ini bertujuan memberikan pendampingan kepada wajib pajak orang pribadi dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi. Kegiatan dilaksanakan bekerja sama dengan KPP Pratama Pondok Aren melalui lima sesi pendampingan yang melibatkan 22 wajib pajak. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik observasi, wawancara informal, dan dokumentasi. Hasil menunjukkan bahwa mayoritas wajib pajak berhasil menyelesaikan pelaporan setelah pendampingan, meskipun masih terdapat kendala seperti autentikasi sistem, ketidaksesuaian data, dan keterbatasan literasi digital. Pendampingan terbukti efektif dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak. Temuan ini menegaskan pentingnya integrasi antara inovasi teknologi dan edukasi dalam mendukung keberhasilan transformasi digital perpajakan.




