PENGETAHUAN TAK CUKUP: PERAN MORAL PAJAK DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK GENERASI MILLENIAL
DOI:
https://doi.org/10.52859/jba.v13i1.854Keywords:
pengetahuan pajak, moral pajak, kepatuhan pajakAbstract
Studi ini menguji peran moral pajak dalam menjembatani hubungan antara pemahaman perpajakan dengan tingkat kepatuhan wajib pajak. Latar belakang penelitian berangkat dari fakta bahwa kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah, yang mengindikasikan bahwa pemahaman teknis saja tidak cukup untuk menciptakan kepatuhan yang optimal tanpa dilandasi oleh integritas moral di bidang perpajakan. Studi ini mengadopsi pendekatan kuantitatif dengan menerapkan teknik analisis Structural Equation Modeling (SEM) untuk mengolah data primer yang bersumber dari wajib pajak orang pribadi. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa pemahaman perpajakan tidak hanya berdampak langsung pada kepatuhan, namun juga memberikan pengaruh tidak langsung dengan perantaraan moral pajak. Dengan kata lain, tingkat pemahaman yang baik terbukti mampu memperkuat kesadaran moral wajib pajak, yang pada akhirnya mendorong terwujudnya kepatuhan yang bersifat sukarela. Hasil ini mempertegas bahwa moral pajak berfungsi sebagai variabel mediasi kunci yang menghubungkan aspek kognitif (pengetahuan) dengan aspek perilaku (kepatuhan). Secara praktis, penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya peningkatan kepatuhan pajak hendaknya memadukan antara pendidikan teknis perpajakan dan penguatan nilai-nilai etika. Hal ini dapat diwujudkan melalui program literasi keuangan masyarakat dan kampanye kesadaran pajak yang menekankan tanggung jawab sosial sebagai warga negara.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hotma Glorya Ika Sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





1.png)

